Jumat, 03 Juli 2015

SK PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT DESA KALANGANYAR TAHUN 2012





KEPALA DESA KALANGANYAR

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALANGANYAR
KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR : 141 /      / 404.7.5.7/ 2012
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT DESA KALANGANYAR TAHUN 2012
 


KEPALA DESA KALANGANYAR

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa Kalanganyar dibentuk Panitia Pemilihan Perangkat  Desa Kalanganyar;
b.    bahwa sehubungan dengan dimaksud  huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kalanganyar;

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
6.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa lainnya;
7.    Peraturan Desa Kalanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalanganyar;
8.    Peraturan Kepala Desa Kalanganyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalanganyar;

Memperhatikan
:
Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 09 April 2012