KEPALA DESA
KALANGANYAR
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALANGANYAR
KECAMATAN SEDATI KABUPATEN
SIDOARJO
NOMOR : 141 / / 404.7.5.7/ 2012
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT
DESA KALANGANYAR TAHUN 2012
![](file:///C:\Users\a\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png)
KEPALA DESA
KALANGANYAR
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam
rangka pengangkatan Perangkat Desa Kalanganyar dibentuk Panitia Pemilihan Perangkat
Desa Kalanganyar;
b.
bahwa
sehubungan dengan dimaksud huruf a,
maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kalanganyar;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004
tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa;
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
5.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
6.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa lainnya;
7.
Peraturan
Desa Kalanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Kalanganyar;
8.
Peraturan
Kepala Desa Kalanganyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalanganyar;
|
|
Memperhatikan
|
:
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Dengan Keputusan ini
menetapkan nama- nama
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan
Perangkat Desa Kalanganyar ;
|
Kedua
|
:
|
Panitia Pemilihan Perangkat Desa Kalanganyar sebagaimana dimaksud dalam
dictum PERTAMA bertugas :
(1) Menyusun teknis pemilihan perangkat
desa;
(2) Melakukan penjaringan bakal
calon perangkat desa;
(3) Melakukan penyaringan untuk mendapatkan
calon perangkat desa;
(4) Menetapkan calon perangkat desa yang
berhak mengikuti ujian penyaringan;
(5) Menyusun anggaran belanja pemilihan
perangkat desa;
(6) Melaksanakan ujian penyaringan;
(7) Membuat berita acara dan
melaporkan hasil proses pemilihan perangkat desa;
(8) Berita acara sebagaimana
dimaksud pada point (7) sekurang-kurangnya memuat hasil ujian penyaringan dan
penetapan calon perangkat desa terpilih yang berhak diangkat;
|
Ketiga
|
:
|
Panitia Pemilihan Perangkat Desa Kalanganyar menjalankan
tugasnya selama satu bulan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
|
Keempat
|
:
|
Biaya pelaksanaan kegiatan
sebagaimana tersebut dalam dictum KEDUA
dibebankan
kepada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa Kalanganyar;
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
di Kalanganyar
pada
tanggal 10 April 2012
KEPALA DESA KALANGANYAR
H.
MOCH. JUFRI, SH
Lampiran Keputusan Kepala Desa Kalanganyar
Nomor : 141 / /
404.7.5.7/ 2012
Tentang Penetapan Panitia Pemilihan Perangkat Desa
Kalanganyar Tahun 2012
NO.
|
N A M A
|
PENDIDIKAN
|
J A B A T A N
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
SULTON HASAN, SPD
Sidoarjo, 04 Maret 1963
CHOLID EFENDI
Sidoarjo, 22 Juli 1971
M. SYUAIB
Sidoarjo, 07 April 1968
H. BUDI
SUTRISNO
Sidoarjo,
01 Januari 1960
ABD. KADIR
MASYHUDI
Sidoarjo,
AHMAD BASHORI
Sidoarjo, 08 Maret 1972
MOCH.
SYUHADA
Surabaya,
04 Juli 1971
HJ. NUR
NADHIFA
Sidoarjo,
06 Npember 1964
|
S1
SLTA
SLTA
SLTA
SLTA
S1
SLTA
SLTA
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Ditetapkan di
Kalanganyar
pada
tanggal 10 April 2012
KEPALA DESA KALANGANYAR
H.
MOCH. JUFRI, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar