Jumat, 03 Juli 2015

SK PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT DESA KALANGANYAR TAHUN 2012





KEPALA DESA KALANGANYAR

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALANGANYAR
KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR : 141 /      / 404.7.5.7/ 2012
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT DESA KALANGANYAR TAHUN 2012
 


KEPALA DESA KALANGANYAR

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa Kalanganyar dibentuk Panitia Pemilihan Perangkat  Desa Kalanganyar;
b.    bahwa sehubungan dengan dimaksud  huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kalanganyar;

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
6.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa lainnya;
7.    Peraturan Desa Kalanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalanganyar;
8.    Peraturan Kepala Desa Kalanganyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalanganyar;

Memperhatikan
:
Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 09 April 2012

 


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Dengan    Keputusan   ini  menetapkan    nama- nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan Perangkat Desa Kalanganyar ;
Kedua
:
Panitia Pemilihan Perangkat  Desa Kalanganyar sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA bertugas :
(1)   Menyusun teknis pemilihan perangkat desa;
(2)   Melakukan penjaringan bakal calon perangkat desa;
(3)   Melakukan penyaringan untuk mendapatkan calon perangkat  desa;
(4)   Menetapkan calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian penyaringan;
(5)   Menyusun anggaran belanja pemilihan perangkat desa;
(6)   Melaksanakan ujian penyaringan;
(7)   Membuat berita acara dan melaporkan hasil proses pemilihan perangkat desa;


(8)   Berita acara sebagaimana dimaksud pada point (7) sekurang-kurangnya memuat hasil ujian penyaringan dan penetapan calon perangkat desa terpilih yang berhak diangkat;

Ketiga
:
Panitia  Pemilihan Perangkat  Desa Kalanganyar menjalankan tugasnya selama satu bulan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Keempat
:
Biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dictum KEDUA
dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa Kalanganyar;
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                                                Ditetapkan di Kalanganyar
pada tanggal  10 April 2012

KEPALA DESA KALANGANYAR


              

                             H. MOCH. JUFRI, SH





































Lampiran Keputusan Kepala Desa Kalanganyar
Nomor : 141 /     / 404.7.5.7/ 2012
Tentang Penetapan Panitia Pemilihan Perangkat Desa Kalanganyar Tahun 2012


NO.
N  A  M  A
PENDIDIKAN
J A B A T A N
KET.
1
2
3
4
5

1.


2.


3.


4.


5.


6.


7.


8.


SULTON HASAN, SPD
Sidoarjo, 04 Maret 1963

CHOLID EFENDI
Sidoarjo, 22 Juli 1971

M. SYUAIB
Sidoarjo, 07 April 1968

H. BUDI SUTRISNO
Sidoarjo, 01 Januari 1960

ABD. KADIR MASYHUDI
Sidoarjo,

AHMAD BASHORI
Sidoarjo, 08 Maret 1972

MOCH. SYUHADA
Surabaya, 04 Juli 1971

HJ. NUR NADHIFA
Sidoarjo, 06 Npember 1964

S1


SLTA


SLTA


SLTA


SLTA


S1


SLTA


SLTA


Ketua


Wakil Ketua


Sekretaris


Bendahara


Anggota


Anggota


Anggota


Anggota



Ditetapkan di Kalanganyar
pada tanggal  10 April 2012

KEPALA DESA KALANGANYAR




                             H. MOCH. JUFRI, SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar