KEPALA DESA
KALANGANYAR
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALANGANYAR
KECAMATAN SEDATI KABUPATEN
SIDOARJO
NOMOR : 141 / / 404.7.5.7/ 2012
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT
DESA KALANGANYAR TAHUN 2012
![](file:///C:\Users\a\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png)
KEPALA DESA
KALANGANYAR
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam
rangka pengangkatan Perangkat Desa Kalanganyar dibentuk Panitia Pemilihan Perangkat
Desa Kalanganyar;
b.
bahwa
sehubungan dengan dimaksud huruf a,
maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kalanganyar;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004
tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa;
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
5.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
6.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa lainnya;
7.
Peraturan
Desa Kalanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Kalanganyar;
8.
Peraturan
Kepala Desa Kalanganyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalanganyar;
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Berita Acara Musyawarah Desa
tanggal 09 April 2012 |